Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Dinamika Presidential Threshold di Indonesia
Abstract
Kajian ini diperuntukkan untuk mendiskusikam dinamika presidential threshold di Indonesia yang dilihat dari konsep sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dirasa penting karena adanya pro-kontra ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu di Indonesia yang dianggap sebagai penguatan sistem presidensial dan proses untuk memperoleh calon presiden terbaik. Presidential threshold sebagai batas minimum untuk mencalonkan dalam pemilihan presiden ataupun sebagai tingkat keterpilihan menjadi presiden. Metode yang digunakan dalam kajian ini melalui penelitian library research. Hasil dari kajian yang diperoleh yakni penguatan sistem presidensial melalui presidential threshold kurang efektif dan cenderung menghilangkan hak warga negara untuk bisa memilih, mencalonkan diri dan mengajukan calon. Kedua, bentuk penguatan sistem presidensial dengan tujuan penyederhanaan partai politik setidaknya sudah diimplementasikan melalui pemilu serentak dan seleksi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Maka solusi yang bisa diambil dengan menghapus presidential threshold yang ada di Indonesia karena tidak relevannya presidential threshold sebagai cara untuk memperkuat sistem presidensial.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Alrasid, Harun. (1999). Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Anshori, Lutfi. (2017). Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019. dalam jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, Juni 2017.
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Fuqoha. (2017). Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia, Jurnal AJUDIKASI, Vol. 1 No. 2 Desember 2017.
Ghofur, Jamaludin & Allan Fatchan Gani Warfhana. (2019). Presidential Threshold: Sejarah, Konsep dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press.
Hanan, Djayadi. (2014). Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis dalam Konteks Indonesia, Bandung: Al-Mizan.
Haris. S. (2014). Praktik Parlementer Demokrasi Presidensial Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Kertawidjadja, Pipit R. (2016). Memperkuat Sistem Presidensialisme Indonesia (Kumpulan Paper). Jakarta: Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Linz, Juan J. (1990). The Perils of Presidentialsm. The Johns Hopkins University Press.
Mainwaring, Scott. (1990). Presidensialism, Multy Party System, and Democracy: The Defficult Equation Working Paper 144- September.
Manan, Bagir dkk. (2006). Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Cetakan Kedua. Jakarta: Setjen & Kapineteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Mellaz, August. t.t. Ambang Batas Tanpa Batas: Praktek Penerapan Keberlakuan 3,5 Persen Ambang Batas Parlemen Secara Nasional Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Pamungkas, Sigit. (2009). Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
Rauf, Maswadi dkk. (2009). Sistem Presidensial dan Sosok Presiden Ideal. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Riker, William H. (1962). The Theory of Political Coalitions. New Haven and London: Yale University Press.
Sitepu, P. Antonius. (2012). Studi Ilmu Politik, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sodikin. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April.
Supriyanto, Didik dan August Mellaz. (2011). Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penyerdahanaan Sistem Kepertaian dan Proposionalitas Hasil Pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
Wibowo, Mardian. (2015). Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengajuan Undang-Undang, Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 3, April 2015.
Wijaya, I Dewa Made Putra. (2014). Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Jurnal IUS, Vol. II Nomor 6 Desember 2014.
Yuda, Hanta. (2010), Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Website
Mellaz, August. (2016). Efektivitas Pemerintahan dan Pelembagaan Sistem Kepartaian Melalui Pelaksanaan Keserentakan Pemilu Nasional. dari www.spd-indonesia.com/wp-content/uploads/2016/05/Keserentakan-Pemilu-dan-Penyederhanaan-Sistem-Kepartaian.pdf. Diakses dari 5 Juli 2019.
Pikiran Rakyat. (2017). Ini Penjelasan Pemerintah tentang Presidential Thresold dan Parlementary dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/06/08/ini-penjelasan-pemerintah-tentang-presidential-threshold-dan-parliamentary akses pada 3 April 2019.
Tribunnews. (2017). Ahli: Amerika Serikat dan Selatan Tidak Gunakan Ambang Batas Pencalonan Presiden. Dari https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2017/11/15/ahli-amerika-serikat-dan-selatan-tidak-gunakan-ambang-batas-pencalonan-presiden. Diakses pada 29 Juni 2019.
Wardhana, Allan Fatchan Gani. (2018). “Menggugat Presidential Thresholdâ€. Detik.com dari http://news,detik.com/kolom/d-4081785/menggugat-presidential-threshold. diakses pada 1 Juli 2019 .
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab VI Pasal 222 tentang Pemilu hasil revisi UU Pemilu tahun 2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009
Bibliographic Information
-
Submitted
12 July 2019 -
Revised
5 October 2019 -
Accepted
Not available -
Published
30 September 2019