Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Jalan Panjang Aktor Pemantau Pemilu
Abstract
Tulisan ini menjelaskan peran aktor pemantau dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Eksisten aktor pemantau sangat diperlukan dalam mengawal proses dan pelaksanaan pemilu atau pilkada agar bisa berjalan secara adil, transparan, dan demokratis. Aktor pemantau diharapkan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu atau pilkada berjalan sesuai dengan asas pemilu. Selain itu, aktor pemantau juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam pemilu atau pilkada. Dalam konteks demokrasi, kehadiran lembaga pemantau dijamin secara konstitusional.Â
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Huda, Ni’matul, 2007. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press
Khoirunnisa, Agustyati dkk. 2015. Protret Partisipasi organisasi sipil dalam pemantauan pemilu 1999-2014. Jakarta: Perludem
Khoirunnisa, Veri, Ibrahim. 2015. Potret Partisipasi Organisasi Masyarakat sipil dalam Pemantauan Pemilu 1999-2014. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.
Indrayana, Deny, 2008. Negara Antara Ada dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas Media Nusantara
Sardini, Nur Hidayat 2011, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press.
Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto, 2013, Partisipasi Warga Negara dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
Bibliographic Information
-
Submitted
25 July 2018 -
Revised
25 July 2018 -
Accepted
Not available -
Published
25 July 2018