Jurnal Transformative

Volume 2, Issue 1, July 2018, Pages 16-28

Full Lenght Article
Relasi Parlemen Dengan Konstituen

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

Artikel ini berusaha mengungkap baik secara konseptual maupun praktik relasi antara parlemen dengan konstituen. Secara konseptual relasi parlemen dengan konstituen bisa dilakukan dengan anekaragam bentuk dan polanya. Namun demikian, pada tataran prakteknya ternyata tidak bisa dilakukan oleh parlemen. Hal ini menunjukkan terjadinya gap antara teori dan praktek. Bahkan, dalam kasus di Indonesia pola relasi yang terbangun antara parlemen dengan konstituen masih sebatas formalitas. Padahal yang paling dibutuhkan dalam pola relasi ini adalah terjadinya kolaborasi, berjejaring, dan berkerjasama yang pada akhirnya membentuk pola relasi yang substansial. Maksudnya, anggota parlemen akan selalu berjuang dan bekerja berdasarkan tuntutan, keinginan, dan kepentingan politik konstituennya. Pola inilah yang sejatinya hadir dalam panggung politik Indonesia.

Keywords

parlemen
konstitusi
sistem pemilu

Declarations

Publisher's Note

Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Abdur Rozaki dkk, Dari Representasi Simbolik Menju Representasi Substantif, Jogjakarta, IRE, 2014.
AH Birch Representation, London and Basingstoke: The Macmillan Press Ltd. 1972. hlm, 15-50
Bima Arya Sugiarto „Problem Pepresentasi dan Reformasi Sistem Kepartaian di Indonesia‟ Makalah yang dipresentasi pada tanggal 6 Desember 2007.
Bintan R Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1985.
David L Sills (ed), International Encyclopedia of the Social Science, Vol 13, New York The Macmillan Company dan The Free Press, hlm, 468-469
Ichlasul Amal, Perwakilan Politik dan Wakil Rakyat, Laporan Penelitian-FISIPOL- UGM, 1993. hlm.52
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010, hlm.121
Lili Romli, Dinamika Lembanga Perwakilan Lokal, Jakarta, LIPI, 2002. hlm.6
Ronald Rofiandri, „Memaknai Fungsi Perwakilan‟ peneliti pada Pusat Studi Hukum &
Kebijakan Indonesia (PSHK).
Sutoro Eko, Daerah Inklusif: Pembangunan, Demokrasi Lokal, dan Kesejahteraan,
Jogjakarta, IRE, 2013, hlm.10
Syamsuddin Haris, Dilema DPR: Wakil Daerah‟ Tanpa Mandat Rakyat Daerah‟ Afkar,
Vol.1/No.1. April-Juni 1993, hlm.56
Tim Kemitraan „Penguatan Parpol dalam Pembangunan Keterwakilan Politik‟ Makalah
yang dipresentasi pada tanggal 6 Desember 2007.
Koran
BE Santrio‟ Menyelamatkan DPRD, Bumerang Bagi DPR‟, Kompas, 16 Oktober 2006. Ipong S Azhar „Mencapai Kemandirian Orsospol‟ Republika, 18 Juli 1996
Iwan Gardono S „Pemegang Kedaulatan Yang sesungguhnya‟ Kompas, 23 Februari
1998.
M. Rusli Karim „Menghilangkan Hambatan Lembaga Legislatif Kita‟ Kedaulatan
Rakyat, 30 September 1997.
Sidik Pramono „Menunggu Perwakilan dengan Pertanggungjawaban‟ Kompas, 17 Mei
2006
Syamsuddin Haris, „Golkar, DPR, dan Yudhoyono‟ Kompas, 29 Oktober 2005. Toto Suryaningtyas „Citra DPR Terpuruk di Titik Nadir‟ Kompas,31 Oktober 2005

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark
  • Submitted
    18 September 2020
  • Revised
    22 September 2020
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 March 2016