Jurnal Transformative
Volume 3, Issue 2, July 2018, Pages 89-104
Full Lenght Article
Transparansi Informasi Pilkada Serentak Komisi Pemilihan Umum
Under a Creative Commons license
Open Access
Abstract
Salah satu terobosan KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah membangun sistem transparansi informasi. Tujuannya adalah agar masyarakat, para kontestan pilkada, dan aktivis partai politik bisa mengakses kapan dan dimana saja perkembangan pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung. KPU sebagai lembaga penyelenggara berusaha memperbaiki penyelenggaraan pilkada serentak dengan menggunakan teknologi informatika. Penggunaan website dalam pilkada merupakan langkah awal dalam menerapkan mekanisme e-voting dalam pilkada.Â
Keywords
transparansi informasi
KPU
pilkada
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Sadjijono. (2008) . Seri Hukum Keplisian Plri dan Good Governance. Surabaya: Laksbang mediatama.
Subiakto, H. (2015). Komunikasi P0litik, Media dan Demokrasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 10 – Pasal 16
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 ayat 2
Wawancara:
Wawancara dengan Supriatna, Wakil Biro Humas KPU, 8 Februari 2016
Wawancara dengan Rita Sugiarti, Staff Fungsional PPID KPU RI, 8 Februari 2016
Bibliographic Information
-
Submitted
18 September 2020 -
Revised
22 September 2020 -
Accepted
Not available -
Published
18 September 2017