Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Integritas Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Pilkada
Abstract
Tulisan ini berbicara terkait peran KPU dalam konteks penyelenggaraan pilkada. KPU menjadi bagian dari birokrasi dalam pilkada mengingat KPU dapat dianggap sebagai pintu gerbang atas legalitas para calon peserta pilkada. Secara normatif peran tertuang dalam Undang- undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berbicara KPU juga dapat ditarik untuk melihat konsep lokalitas KPU dalam menjalankan fungsi dan perannya di daerah. Selain itu, demi menjaga profesionalitas peran KPU, menjadi penting untuk memperhatikan sikap netralitas, transparansi, kapabilitas, serta akuntabilitas sebagai wujud menciptakan iklim demokrasi yang sehat
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Halim, Abdul (2014). Politik Lokal: Pola, Aktor dan Alur Dramatikalnya. Yogyakarta: LP2B
Katz, Richard S., William Crotty (2006) Handbook of Party Politics : Chapter 10 Candidate Selection: Methods and Consequences. Sage Publications
Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu www.kpu.go.id
http://www.cnnindonesia.com/politik/20161004154937-32-163243/kpu-21-bakal-calon- kepala-daerah-gagal-di-tes-kesehatan/
Bibliographic Information
-
Submitted
18 September 2020 -
Revised
22 September 2020 -
Accepted
Not available -
Published
18 September 2017