Jurnal Transformative

Volume 2, Issue 1, July 2018, Pages 85-102

Full Lenght Article
Catatan Hitam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

Artikel ini menelaah secara kritis persoalan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan gubernur (pilgub) di Sumatra Utara. Pelanggaran selalu hadir dan muncul dihampir semua pemilihan gubernur, termasuk di Sumatra Utara. Pelanggaran yang terungkap dalam pilgub ini beraneka ragam bentuknya. Mulai praktek politik uang, mencuri star kampanye, memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah, dan kampanye hitam. Variasi bentuk pelanggaran ini dilakukan oleh beragam aktor yang terlibat dalam pilgub. Kompleksitas bentuk pelanggaran dan aktor yang terlibat dalam pilgub mengisyaratkan problematika dalam pemilihan kepala daerah. Pelanggaran ini tentu merupakan catatan hitam dalam proses pembangunan demokrasi lokal. Selain itu, massifnya pelanggaran yang terjadi dalam pilgub merupakan bukti betapa kurangnya pemahaman para aktor politik dalam lokal dalam mengawal prosedural demokrasi. Apa yang terjadi di Sumatra Utara hanya sebagian kecil catatan hitam dalam membangun demokrasi di aras lokal.

Keywords

pelanggaran pemilu
politik lokal
dan demokrasi procedural

Declarations

Publisher's Note

Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Buku
Firmanzah (2008). Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realitas. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
Wahidin, Samsul (2008). Hukum Pemerintahan Daerah Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fadjar, A. Mukthie (2013). Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi. Malang: Setara Press


Website
“KPU Sumut: Pilgub Habiskan Dana Rp 352,9 M, Masih Ada Sisa Dana” dalam http://news.detik.com/read/2013/04/01/174721/2208636/10/kpu-sumut-pilgub- habiskan-dana-rp-3529-m-masih-ada-sisa-dana diakses tanggal 2 April 2013, pukul 13.15 WIB
Topo Santoso, dkk, Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014 hlm.104 dalam http://www.perludem.or.id/index.php?option=com diakses pada , tanggal 30 april 2013, pukul 12.09
Nuruddin Hadi dalam http://fh.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_ - content&task=view&id=49 diakses tanggal 30 April 2013, pukul 12.14 WIB
http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2013/01/Pemilukada-sumut-kampanye- dimulai-18-februari/ 11.11 pm 01 April 2013
http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2013/01/Pemilukada-sumut-kampanye- dimulai-18-februari/ 11.11 pm 01 April 2013
“Pemilukada Bisa Diulang, Jika Ada Bukti Pelanggaran” edisi Senin, 18 Maret 2013 10:13dalam http://harianandalas.com/Berita-Utama/Pemilukada-Bisa-Diulang- Jika-Ada-Bukti-Pelanggaran diakses tanggal 01 April 2013, pukul 23.06 WIB
Irwan Siregar, “Panwaslu tak punya taji” dalam http://www.waspada.co.id/-index.php?option=com_content&view=article&id=281379:panwaslu-tak- punya-taji&catid=41:Pemilukada-sumut&Itemid=64 diakses tanggal 02 April 2013, pukul 13.43 WIB
“Pemilihan Gubernur SumutHonor Panwaslu Sumut Belum Dibayar” edisiSenin, 3 Desember 2012 08:48 WIB dalam http://m.tribunnews.com/2012/12/03/honor-
panwaslu-sumut-belum-dibayar diakses tanggal 2 April 2013, pukul 14.07 WIB

Ira Permata Sari, Catatan Hitam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Fadli, “Analisis Pelaksanaan Kampanye dalamPemilihan Umum Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011” dalam http://repository.unri.ac.id/bitstream/123456789-
/1428/1/JURNAL%20FADLI.pdf, diakses tanggal 17 Maret 2013, pukul 22.01 WIB
Pidana Menanti Pelanggar Kampanye Di luar Jadwal edisi Rabu, 08 Agustus 2012 02:33, dalam http://www.postkotapontianak.com/lintas-barat/pontianak/822- pidana-menanti-pelanggar-kampanye-di-luar-jadwal.html, diakses tanggal 30 april 2013, pukul 12.45 WIB

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark
  • Submitted
    18 September 2020
  • Revised
    22 September 2020
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 March 2016