Jurnal Transformative

Volume 2, Issue 1, July 2018, Pages 58-74

Full Lenght Article
Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

Makalah ini mendiskusikan mengenai peran sentral MK dalam sengketan pemilukada. MK sebagaimana diatur dalam UU diberi kewenangan dalam menyelesaikan persoalan sengketan dalam pemilukada. Bahkan, MK memiliki peran penting. Dikatakan demikian karena keputusan merupakan keputusan terakhir dan final. Itu artinya, keputusan MK merupakan keputusan terakhir yang tidak bisa diganggu-gugat oleh partai politik, gabungan partai politik maupun calon perseorangan. Karena itu apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh MK harus diterima oleh semua pihak. Sinilah letak kekuatan MK dalam memberikan putusan. Karena itu, putusan yang keluar dari MK harus berlandaskan nilai-nilai keadilan, kejujuran, akuntabel, dan demokratis.

Keywords

Peran MK
Sengketa Pemilukada
partai politik
dan gabungan partai politik

Declarations

Publisher's Note

Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Buku
Greorius Sahdan dan Muhtar Haboddin (ed) (2009). Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Yogyakarta: The Indonesian Power for Democracy (IPD).
Safarullah. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Studi Kasus Pemilukada Konawe Utara.” UII: Yogyakarta.
Nandang Alamsyah Deliarnoor (2008). “Tinjauan Teoritis Yuridis Sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)”. Makalah yang disampaikan pada saat Sosialisasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
M. Mahrus Alifi, dkk (2012). “Tafsir Konstitusi Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif”. Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomer 1 Maret 2012. Mahkamah Konstitusi: Jakarta.
Helmi Kasim dkk. (2012). “Kompalbilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim Konstitusi dalam Putusan Pemilukada” Jurnal Konstitusi Vol 9, No 4, Desember 2012. Mahkamah Konstitusi: Jakarta.
Ari Setio Nugroho. (2011). “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam memutus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Studi Kaus: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat).Sumatera Barat: Universitas Andalas.(skripsi dipublikasikan).

Website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id http://bahasa.cs.ui.ac.id
N. Narziah. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Diakses melalui laman web http://pshk.law.uii.ac.id
Peraturan undang-undang
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hlm 83.
Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark
  • Submitted
    18 September 2020
  • Revised
    22 September 2020
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 March 2016