Jurnal Transformative

Volume 2, Issue 1, July 2018, Pages 43-57

Full Lenght Article
Menakar Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

Artikel ini mencoba membahas peran sentral lembaga DKPP dalam proses penyelenggaraan pemilu. DKPP merupakan lembaga yang secara konstitusional memiliki tugas dan fungsi dalam mengawal proses pemilu di Indonesia. Tidak hanya itu, DKPP juga merupakan lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi baik ringan, sedang maupun berat kepada penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak netral ataupun melanggar kode etik kepemiluan. Dengan otoritas yang dimilikinya, DKPP sudah banyak memberhentikan anggota KPUD karena terbukti kode etik kepemiluan.

Keywords

DKPP
pemilu dan pelanggaran

Declarations

Publisher's Note

Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Ruky. , Ahmad (2002). Sistem Manajemen Kinerja. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Simanjuntak, Payaman J (2005).Manajemen dan Evaluasi Kerja. Jakarta: FEUI.
Asshiddiqie, Jimly (2013). Pengenalan Tentang DKPP Untuk Penegak Hukum. Jakarta

Undang-Undang:
• Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
• Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
• Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
a. Peraturan KPU No.13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Peraturan BAWASLU No. 11Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
• Peraturan DKPP No. Tahun 2012 Tentang Pnedoman Beracara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.


Internet:
Oleh Nur Hidayat Sardini dalam artikel berjudul “Menelusuri Sepak terjang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, sumber http://www.nurhidayatsardini.com/berita- 688-menelusuri-sepak-terjang-dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu.html di unggah pada Tanggal 30 Maret 2013, pada Pukul 14.46 WIB.
Oleh Hendry dalam artikel berjudul “Teori Kinerja”, sumber http://teorionline.wordpress.com/2010/01/25/teori-kinerja/ diunggah pada Tanggal 30 Maret 2013, pada Pukul 14.19

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark
  • Submitted
    18 September 2020
  • Revised
    22 September 2020
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 March 2016