Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) vs Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Abstract
Tulisan mengelaborasi perselisihan antara KPU dan Bawaslu dalam pemilihan umum 2014. KPU dan Bawaslu adalah aktor yang diamanatkan oleh UU sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda dalam menyelenggarakan dan mengawal prsoses pemilu. Sekalipun demikian, dalam praktekknya kedua lembaga ini tidak selalu berjalan beriringan. Terkadang diantara keduanya saling berselisih paham dalam menentukan partai politik mana saja yang lolos mengikuti pemilu. Misalnya, dalam menentukan lolosnya PKPI pada pemilu 2014 ternyata terjadi perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. Perselisihan pandangan ini nampak dari sikap egoisme masing-masing lembaga penyelenggara. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Sebab kedua lembaga ini sebenarnya didisain untuk saling bermitra dan bekerjasama dalam mengawal proses pemilu di Indonesia.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Bibliographic Information
-
Submitted
18 September 2020 -
Revised
22 September 2020 -
Accepted
Not available -
Published
18 March 2016