Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Konsolidasi Kepentingan Eksekutif dan Legislatif dalam Penganggaran Daerah di Kabupaten Situbondo
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan hubungan Eksekutif dan Legislatif di era otonomi daerah pasca reformasi khususnya pada politik keuangan daerah. Di era otonomi daerah saat ini konstruksi hubungan antara eksekutif dengan legislatif di daerah mengalami perubahan. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Situbondo dengan mengajulan pertanyaan penelitian kepentingan eksekutif dan legislatif apa saja yang masuk dalam penganggaran daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Situbondo terdapat perbedaan kepentingan yang dibawa pihak eksekutif dan legislatif. Kepentingan eksekutif merupakan artikulasi kepentingan masyarakat yang masuk melalui mekanisme formal, baik MUSRENBANGDA dan usulan atau input program-program setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan kepentingan legislatif berasal dari dua hal, yakni kepentingan publik dalam ruang lingkup lebih kecil, yaitu konstituen daerah pemilihan dimana dia mewakili. Kepentingan tersebut ditampung melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang dilaksanakan pada masa Reses (Masa diluar kegiatan sidang). Kemudian yang kedua berasal dari misi partai yang dibawa oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana berasal dari misi atau titipan partai politik pengusungnya
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Sanit, A. (1985). Perwakilan Politik Indonesia. Jakarta; CV Rajawali.
Sholahuddin, U. (2009). DPRD;Peran dan Fungsi dalam Dinamika Otonomi Daerah. Malang: Setara Press.
Suyanto, B. dan Sutinah. (2006). Metode Penelitian Sosial. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Widjaja, H. A. W. (2005). Penyelenggaraan Otonomi Daerah:Dalam Rangka Sosialisasi UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2004-2009
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPRD, DPD dan DPRD
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Bibliographic Information
-
Submitted
18 September 2020 -
Revised
22 September 2020 -
Accepted
Not available -
Published
18 September 2016