Jurnal Transformative

Volume 3, Issue 2, July 2018, Pages 42-59

Full Lenght Article
Perang Dua Srikandi Dalam Pilwali

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

Artikel ini mengangkat pertarungan dua pasangan calon walikota Malang. Kehadiran dua pasangan calon ini layak dipresiasi karena ikut ambil bagian dalam persta demokrasi. Tidak hanya itu, hal ini juga menandai kebangkitan kaum perempuan dalam politik lokal di Kota Malang. Dalam menelaah kehadiran kaum perempuan ini, maka digunakan pendekatan feminisme sebagai pisau analisis. Dengan pendekatan ini, kehadiran kaum perempuan dalam dunia politik bisa diungkap dengan jelas.

Keywords

feminisme
pilkad
politik perempuan

Declarations

Publisher's Note

Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Alifi, M. Mahrus, dkk. (2012). Tafsir Konstitusi Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif. Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomer 1 Maret 2012. Mahkamah Konstitusi: Jakarta.
Deliarnoor, Nandang Alamsyah. (2008). Tinjauan Teoritis Yuridis Sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Makalah yang disampaikan pada saat Sosialisasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kasim, Helmi dkk. (2012). Kompalbilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim Konstitusi dalam Putusan Pemilukada. Jurnal Konstitusi Vol 9, No 4, Desember 2012. Mahkamah Konstitusi: Jakarta.
Narziah, N. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Diakses melalui laman web http://pshk.law.uii.ac.id
Nugroho, Ari Setio. (2011). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam memutus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Studi Kaus: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat). Universitas Andalas: Sumatera Barat.(skripsi dipublikasikan).
Safarullah. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Studi Kasus Pemilukada Konawe Utara. UII: Yogyakarta.(Skripsi dipublikasikan)
Sahdan, Greorius dan Muhtar Haboddin (ed). (2009). Evaluasi Kritis Pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Yogyakarta: The Indonesian Power for Democracy.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
http://bahasa.cs.ui.ac.id
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah..
Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004.
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Wawancara
Wawancara, Anak Agung Made Surya Aditya Putra, 8 Maret 2013.
Wawancara, Iman Dwi Saputra, 10 Maret 2013. Iman Dwi Saputra sama juga seperti Anak Agung Made Surya Aditya Putra yang juga merupakan salah satu kader Baguna PDI-P. Para kader-kader Baguna banyak yang turun membantu Pemilkuada Kota Malang karena Sri Rahayu merupakan tokoh penting yang berasal dari Baguna.
Wawancara, Bapak Nande, 14 Mei 2013. Bapak Nande merupakan tim sukses yang paling berpengaruh dalam tim kampanye dan pemenangan pasangan dari Bunda Heri Pudji dan Sofyan Edi atau yang lebih dikenal dengan istilah Dadi.
Wawancara, Pedagang Jajan Keliling Universitas Brawijaya, 14 Maret 2013.
Wawancara, Mimin Anwartina, 3 April 2013.

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark
  • Submitted
    17 September 2020
  • Revised
    22 September 2020
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 September 2017