Jurnal Transformative
Full Lenght Article
Kandidat Problematik dalam Pilkada Serentak 2015-2018: Celah Hukum Pilkada Hingga Pragmatisme Partai Politik
Abstract
Sejak pertama kali diperkenalkan secara luas pada 2015, momentum pilkada serentak di Indonesia kerap diwarnai oleh keikutsertaan kandidat problematik berlatarbelakang kasus korupsi. Masalah semacam ini akan sangat mempengaruhi kualitas kebijakan yang dihasilkan sehingga dalam banyak hal fenomena keterpilihan ulang (re-elected) kandidat problematik jelas mencerminkan kemerosotan demokratisasi di tingkat lokal. Dalam artikel ini kami menjelaskan faktor penting mengapa kandidat problematik tetap memperoleh kesempatan maju dalam pilkada yang, pada gilirannya, membelenggu keinginan publik untuk memperoleh kepemimpinan politik lokal yang berintegritas, berkompetensi dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan perspektif teori kandidasi partai politik, artikel ini menyoroti kasus kemunculan kandidat problematik pada pengalaman pilkada serentak 2015–2018 dimana sebagian diantaranya bahkan berhasil memperoleh kemenangan. Artikel ini dibuka dengan membahas celah hukum dalam undang-undang Pilkada yang memungkinkan pencalonan kembali kandidat problematik. Partai politik memanfaatkan absennya ketentuan pencabutan hak politik bagi mantan terpidana dalam undang-undang Pilkada sebagai celah hukum untuk meningkatkan peluang kandidat problematik ketika melangkah maju sebagai calon kepala daerah. Kondisi tersebut didukung dengan faktor relasi kuasa kandidasi oleh partai politik yang masih dijalankan secara pragmatis. Peran partai dalam menyediakan legitimasi pencalonan lebih banyak disandarkan pada pertimbangan yang elitis dan transaksional yang, pada akhirnya, berkontribusi menghasilkan kandidat problematik sebagai bursa calon dalam pemilihan.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Anduiza, E., & Gallego, A. (2013). Turning a Blind Eye : Experimental Evidence of Partisan Bias in Attitudes Toward Corruption. https://doi.org/10.1177/0010414013489081
Aspinall, Edward dan Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Badoh, I.Z.F. dan Dahlan, Abdullah. (2010). Korupsi Pemilu di Indonesia. Indonesia Corruption Watch. Jakarta.
Bbc. (2018). “Pilkada 2018 akan Penuh dengan Para Calon Tersangka Korupsi?†diakses pada 6 Agustus 2020 melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43073611
Beritasatu. (2018).†Pemilu dan Kumpulan Koruptorâ€. Diakses pada 2 Februari 2020 melalui https://www.beritasatu.com/nasional/497637/pemilu-dan-kumpulan-koruptor.
Besley, T. (2006). Principled Agents?The Political Economyof Good Goverment (first). Oxford University Press.
Buehler, Michael. 2010. Decentralization and Local Democracy in Indonesia: The Marginalisation of the Public Sphere. Dalam Problem of Democratisation in Indonesia: Elections, Intitutions and Society. Ed. Edward Aspinall dan Marcus Mietzner, 267-268. Singapore Institute of Southeast Asian Studies.
Butt, Simon. (2009). Conditional Constitutionality, Pragmatism and the Rule of Law. Legal Studies Research Paper No 09/28, Sydney Law School.
Damaitu, Emanuel Raja. (2019). Progress and Decline of Legal Thought: Ex-Corruptor as a Legislative Candidate (Analysis of General Election Commission Regulation (PKPU) No. 20/2018). Journal of Indonesian Legal Studies Vol 4 (1).
Ferejohn, J. (1986). Incumbent Performance and Electoral Control. 25, 5–25.
Ferraz, C., & Finan, F. (2010). Electoral Accountability and Corruption : Evidence from the Audits of Local Governments ∗.
Fossati, D. (2018). A Tale of Three Cities: Electoral Accountability in Indonesian Local Politics. Journal of Contemporary Asia, 48(1), 23–49. https://doi.org/10.1080/00472336.2017.1376345
Hanafi, R. I. (2016). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, 11(2), 16. https://doi.org/10.14203/jpp.v11i2.197
Hastuti, Nuruf Fuji Sri dan Jawade Hafidz. (2019). Implementation of Article 240 Paragraph (1) Letters G Act No. 7 of 2017 in the The Making of Combating Corruption Crime in Legislative Institutions (Case Study in KPU of Central Java), Jurnal Daulat Hukum Vol 2(2).
Hukumonline. (2018). “Terpilihnya Tersangka Korupsi di Pilkada 2018 Hambat Kemajuan Daerah†diakses pada 3 Juli 2020 melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8e1cf48d80d/terpilihnya-tersangka-korupsi-di-pilkada-2018-hambat-kemajuan-daerah/
Jaya, Wihana K. (2019). “Desentralisasi, Korupsi dan Investasiâ€. Tempo, Senin, 11 November 2019. diakses pada 3 Maret 2020 melalui https://kolom.tempo.co/read/1270637/desentralisasi-korupsi-dan-investasi/full&view=ok
Klašnja, M. (2017). Uninformed Voters and Corrupt Politicians. American Politics Research, 45(2), 256–279. https://doi.org/10.1177/1532673X16684574
Kompas. (2015). “Usung Eks Terpidana Korupsi di Pilkada Semarang, PKB Yakin Tak Ada Masalahâ€. Diakses pada 2 Juli 2020 melalui https://regional.kompas.com/read/2015/07/28/15401531/Usung.Eks.Terpidana.Korupsi.di.Pilkada.Semarang.PKB.Yakin.Tak.Ada.Masalah
Kumoro, Bawono. (2019). “Pilkada Tanpa Mantan Narapidana Korupsiâ€. Tempo, Selasa, 17 Desember 2019 diakses pada 4 Maret 2020 melalui https://kolom.tempo.co/read/1284511/pilkada-tanpa-mantan-narapidana-korupsi
Marijan, Kacung. (2016). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-OrdeBaru. Jakarta. Kencana.
Mauro, P. (1995). Corruption and Growth Author ( s ): Paolo Mauro Source : The Quarterly Journal of Economics , Aug ., 1995 , Vol . 110 , No . 3 ( Aug ., 1995 ), Stable URL : http://www.jstor.com/stable/2946696. 110(3), 681–712.
Mediaindonesia. (2016). “Parpol Mesti Usung Cagub DKI Terbaik†diakses 8 Agustus 2020 melalui https://mediaindonesia.com/read/detail/28646-parpol-mesti-usung-cagub-dki-terbaik.html
Mietzner, M. (2010). Indonesia Direct Elections: Empowering the Electorate or Entrenching the New Order Oligarchy? Dalam Soeharto’s New Order and its Legacy. Ed. Aspinall dan Greg Fealy, 173-192. Canberra ANU E Press.
Mietzner, M. (2015). Dysfunction by Design : Political Finance and Corruption in Indonesia. 2715(November). https://doi.org/10.1080/14672715.2015.1079991
Mudiyati Rahmatunnisa. (2017). Mengapa Integritras Pemilu Penting ? Jurnal Bawaslu 3(1), 1–168.
Mubayyinah. Fira. (2019). Legal Review of Indefinite Revocation of the Political Right to Hold Public Office Against Corruption Convitcs. Prophetic Law Review Vol 1 (1).
Nye, J. J. (1967). Corruption and Political Development : A Cost-Benefit Analysis Author ( s ): J . S . Nye Source : The American Political Science Review , Jun ., 1967 , Vol . 61 , No . 2 ( Jun ., 1967 ), Published by : American Political Science Association Stable URL : h. 61(2), 417–427.
Paskarina, C. (2017). Surviving Election : Corruption and Transformation of. Vol(2), 267–296.
Paskarina, C. (2018). Korupsi Politik dalam Kompetisi Elektoral. Jurnal Prisma Vol.37; 3, Hal. 37-50
Prayudi, Prayudi. (2016). Penyelenggaraan Pilkada dan Lemahnya Sirkulasi Elit Politik Lokal. Jurnal Kajian Vol.21 (6).
Rappler. (2015). “Daftar Calon Kepala Daerah Bermasalah Korupsi†diakses pada 6 Agustus 2020 melalui https://rappler.com/world/daftar-calon-kepala-daerah-bermasalah-korupsi
Simandjuntak, D. (2018). Persistent Patronage : Explaining the Popularity of Former Corruption Singapore | 6 October 2015 Persistent Patronage : Explaining the Popularity of Former Corruption Convicts as Candidates in Indonesia ’ s Regional Elections. October 2015.
Sukmajati, Mada. (2016). Kandidasi dalam Partai Politik di Indonesia. Naskah Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-3 dengan topik Demokratisasi Partai Politik yang diselenggarakan oleh PUSaKo FH Universitas Andalas, Bukitinggi 5-8 September 2016.
Surbakti, Ramlan. (2018). “Calon Kepala Daerah Sebagai Tersangkaâ€. Kompas, Senin, 9 April 2018, hal.6
Tanjung, Muhammad Anwar dan Retno Saraswati. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Ius Quia Iustum Vol 25( 2).
Tempo. (2015). “Ini 9 Bekas Napi yang Kini Jadi Calon Kepala Daerah†diakses pada 6 Agustus 2020 melalui https://nasional.tempo.co/read/689110/ini-9-bekas-napi-yang-kini-jadi-calon-kepala-daerah/full&view=ok
Tempo. (2018). “Pilkada 2018 9 calon Kepala Daerah Ini Ditangkap KPKâ€. Diakses pada 5 Agustus 2020 melalui https://pilkada.tempo.co/read/1100875/pilkada-2018-9-calon-kepala-daerah-ini-ditangkap-kpk
Thohari, A Ahsin. (2019). “Mengakhiri Sintas Politik Eks Koruptorâ€. Koran Sindo, Kamis 14 November 2019 diakses pada 18 Juli 2020 melalui https://nasional.sindonews.com/berita/1458591/18/mengakhiri-sintas-politik-eks-koruptor
Peratuan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536)
Bibliographic Information
-
Submitted
20 July 2020 -
Revised
22 September 2020 -
Accepted
Not available -
Published
22 September 2020